Transformasi Regulasi: Aset Kripto Kini di Bawah Pengawasan OJK Mulai 10 Januari 2025!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Beritadunia.site Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Di Kutipan Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Berita Crypto. Informasi Terkait Berita Crypto Transformasi Regulasi Aset Kripto Kini di Bawah Pengawasan OJK Mulai 10 Januari 2025 Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.
- 1.1. 10 Januari 2025
Table of Contents
Seiring dengan kemajuan teknologi, pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pengaturan ini sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pemerintah juga menetapkan bahwa pengalihan ini akan resmi berlaku sejak 10 Januari 2025. Tim transisi telah dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, termasuk penandatanganan berita acara serah terima. Penandatanganan ini akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
OJK telah mengambil langkah-langkah proaktif, seperti melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha kripto di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dalam kebijakan pengaturan dan pelaksanaan yang berkelanjutan.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, menekankan bahwa OJK sedang mempersiapkan infrastruktur serta perangkat pengaturan yang diperlukan. Ini termasuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 sebagai dasar hukum untuk kegiatan investasi kripto di Indonesia.
Kegiatan aset keuangan digital dan Aset Kripto termasuk dalam kewenangan OJK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang membahas pengembangan sektor keuangan. Dalam konteks ini, OJK juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian RI dan PPATK untuk mencegah risiko pencucian uang.
Dengan berbagai inisiatif dan persiapan yang dilakukan, OJK berharap seluruh proses peralihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, OJK akan menyusun panduan teknis dan sistem informasi untuk mendukung pengawasan yang berbasis teknologi, memperkuat kapasitas pengawasan terhadap aset kripto dan keuangan digital lainnya.
- Mengulas Peran Nova Ariyanto dan Indra Sjafri, Siapa Paling Pantas Memimpin Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?
- Kisah Bayu Sutha, Bek Hebat yang Pilih Jalan Berbeda setelah Gantung Sepatu: Ambil Lisensi di Dunia Pariwisata
- Wih, Prediksi Hamka Hamzah Bahwa Final Piala Presiden 2024 Bakal Jadi Arema FC Vs Borneo FC Terbukti Tepat
Itulah informasi seputar transformasi regulasi aset kripto kini di bawah pengawasan ojk mulai 10 januari 2025 yang dapat saya bagikan dalam berita crypto Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. cek juga artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI