Pasar Kripto Bergejolak: Bitcoin dan Solana Terjun Bebas di Zona Merah!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)
Beritadunia.site Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Dalam Opini Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Berita Crypto. Artikel Yang Fokus Pada Berita Crypto Pasar Kripto Bergejolak Bitcoin dan Solana Terjun Bebas di Zona Merah Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.
- 1.1. 4,86%
- 2.1. 3,31%
- 3.1. 0,34%
- 4.1. 0,08%
- 5.1. 5,75%
Table of Contents
Pada tanggal 8 Januari 2025, berdasarkan informasi dari Coinmarketcap, harga Bitcoin (BTC), yang dikenal sebagai kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, mengalami penurunan sebesar 4,86% dalam kurun waktu 24 jam. Meskipun demikian, Bitcoin masih menunjukkan peningkatan sebesar 3,31% jika dilihat dari pergerakan selama seminggu terakhir.
Di hari yang sama, harga Bitcoin serta sejumlah kripto teratas lainnya menunjukkan pergerakan yang beragam. Untuk saat ini, harga koin SOL berada di level Rp.3,282,778.87. Sementara itu, token DOGE tercatat diperdagangkan di angka Rp.5,652.45. Stablecoin Tether (USDT) menunjukkan penguatan sebesar 0,34% dalam 24 jam, setelah sebelumnya melemah 0,08% selama seminggu. Saat ini, harga XRP dibanderol seharga Rp.36,900.33. Total kapitalisasi pasar kripto secara keseluruhan hari ini tercatat mencapai Rp.54,93 triliun, mengalami penurunan sebesar 5,75% dibandingkan titik sebelumnya.
Di sisi lain, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa peraturan pemerintah terkait pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK sedang dalam tahap persiapan untuk diumumkan pada tanggal 10 Januari 2025. Dalam sebuah konferensi pers pada 7 Januari 2025, Hasan menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapan ini berlandaskan pada amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK telah melaksanakan berbagai inisiatif, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti dan berbagai pelaku usaha di sektor aset kripto di Indonesia, guna menjamin kelancaran kebijakan pengaturan dan pengawasan yang ada.
Selanjutnya, OJK juga telah mengembangkan regulasi terbaru melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk operasional setelah pengalihan tugas.
Dalam rangka mendukung pengawasan berbasis teknologi, OJK telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital. OJK juga menyusun buku panduan untuk memberikan referensi bagi pelaku usaha dan pihak terkait dalam melakukan transaksi dan pengawasan terhadap aset kripto.
Lebih lanjut, OJK terus menjalin kerja sama dengan institusi lain seperti kejaksaan, PPATK, dan Kepolisian untuk mitigasi risiko dalam mencegah pencucian uang. OJK dan Bappebti juga tengah menyiapkan tim transisi yang akan mengatur semua aspek teknis dan strategis dalam pengalihan tugas, termasuk identifikasi data dan dokumen yang perlu diserahkan.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan transisi ini dapat berlangsung dengan baik dan memenuhi harapan semua pihak yang terlibat di sektor kripto.
Begitulah uraian komprehensif tentang pasar kripto bergejolak bitcoin dan solana terjun bebas di zona merah dalam berita crypto yang saya berikan Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. sebarkan ke teman-temanmu. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI