Menuju Garis Finish: Kejagung Mempercepat Penyelesaian Kasus Tom Lembong

Beritadunia.site Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Di Titik Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Berita Dunia yang menarik. Konten Informatif Tentang Berita Dunia Menuju Garis Finish Kejagung Mempercepat Penyelesaian Kasus Tom Lembong Yuk
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor gula, dua mantan pejabat penting telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Mantan Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Proses penyidikan menyatakan bahwa pada masa jabatannya, Tom Lembong memberikan persetujuan untuk impor gula kristal mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta, meskipun aturan yang berlaku hanya mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimpor gula tersebut. Hal ini dibuat untuk memastikan kebutuhan dalam negeri dan menjaga kestabilan harga.
Nama-nama perusahaan yang diberi izin tersebut mencakup PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. Harli Siregar, selaku Kapuspenkum Kejagung, menekankan bahwa penyidikan ini dilakukan dengan serius dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Dikatakan, pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan stok gula, dan seharusnya impor gula langsung dilakukan oleh BUMN. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal konsumsi (GKP). Sistem ini, menurut jaksa, memunculkan berbagai masalah, termasuk harga yang lebih tinggi di pasaran.
Setelah melalui proses pengolahan, GKP yang dihasilkan dijual langsung ke masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), yang mengakibatkan kerugian bagi negara senilai sekitar Rp 400 miliar. Keuntungan yang seharusnya masuk ke kas negara justru diperoleh oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Jaksa Abdul Qohar mengungkapkan bahwa ada fee yang diterima hasil pengadaan dan penjualan yang mencapai Rp 105 per kilogram. Sementara itu, penyidikan terhadap kedua tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus, sedang berada di tahap akhir, dengan harapan kasus ini segera dirampungkan.
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan menuju garis finish kejagung mempercepat penyelesaian kasus tom lembong dalam berita dunia ini Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Jika kamu peduli Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI