Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kehebohan Pilkada Mimika: Cabup Maximus Desak Pengulangan dengan Partisipasi Menggila!

img

Beritadunia.site Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Detik Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Berita Dunia yang menarik. Informasi Lengkap Tentang Berita Dunia Kehebohan Pilkada Mimika Cabup Maximus Desak Pengulangan dengan Partisipasi Menggila lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Dalam sebuah pernyataan, Wakil Kamal mengungkapkan bahwa terdapat 11 distrik di mana partisipasi pemilih melebihi angka 100%. Kapasitas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, dituding didasari oleh praktik kecurangan. Menurut Maximus dan Peggi, angka partisipasi pemilih di beberapa distrik menunjukkan angka yang sangat mencurigakan.

Kamal menambahkan bahwa pemilih yang terdaftar di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mimika tidak dapat diverifikasi dengan tepat, yang membuat banyak pemilih tidak teridentifikasi sebagai pemilih yang sah. Total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah Mimika mencatat sebanyak 224.514 suara, sedangkan partisipasi pemilih mencapai 223.517 suara, dengan persentase 99,56%.

Lebih jauh, ada laporan mengenai pencoblosan yang dilakukan di luar TPS, khususnya di Kampung Nawaripi, Distrik Wania. Terdapat kejanggalan dalam pelaporan partisipasi pemilih, yang menunjukkan angka di atas 100%, sedangkan satu distrik lainnya mencatat partisipasi sesuai dengan jumlah DPT dan enam distrik mendekati angka 100%.

Kamal juga menegaskan adanya kemungkinan pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena berbagai alasan, seperti bekerja atau bersekolah di luar daerah atau bahkan telah meninggal. Beberapa distrik yang mencatat partisipasi pemilih yang mencengangkan termasuk Distrik Agimuga, Mimika Timur, serta banyak distrik lainnya.

Wakil Kamal juga menyoroti ketidakhadiran daftar pemilih dalam proses pemilihan dan kurangnya pencatatan pemilih tambahan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Januari 2025.

Di samping itu, ada pula laporan mengenai tindakan intimidasi baik secara verbal maupun ancaman kekerasan. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dugaan kecurangan seperti pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS di Kampung Harapan menjadi salah satu isu yang diangkat dalam perkara ini.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan ini. Wakil Kamal menilai bahwa tidak mungkin semua pemilih terdaftar menggunakan hak suaranya, dan menambahkan ketegangan yang diterima para saksi di TPS. Ia pun meminta agar pasangan nomor urut 1 didiskualifikasi dan mendesak KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3.

Sekian ulasan tentang kehebohan pilkada mimika cabup maximus desak pengulangan dengan partisipasi menggila yang saya sampaikan melalui berita dunia Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jika kamu setuju Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Dunia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads