Kehebohan Pilkada Mimika: Cabup Maximus Desak Pengulangan dengan Partisipasi Menggila!

Beritadunia.site Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Di Artikel Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Berita Dunia. Artikel Ini Mengeksplorasi Berita Dunia Kehebohan Pilkada Mimika Cabup Maximus Desak Pengulangan dengan Partisipasi Menggila Simak artikel ini sampai habis
Dalam sebuah pernyataan, Wakil Kamal mengungkapkan bahwa terdapat 11 distrik di mana partisipasi pemilih melebihi angka 100%. Kapasitas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, dituding didasari oleh praktik kecurangan. Menurut Maximus dan Peggi, angka partisipasi pemilih di beberapa distrik menunjukkan angka yang sangat mencurigakan.
Kamal menambahkan bahwa pemilih yang terdaftar di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mimika tidak dapat diverifikasi dengan tepat, yang membuat banyak pemilih tidak teridentifikasi sebagai pemilih yang sah. Total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah Mimika mencatat sebanyak 224.514 suara, sedangkan partisipasi pemilih mencapai 223.517 suara, dengan persentase 99,56%.
Lebih jauh, ada laporan mengenai pencoblosan yang dilakukan di luar TPS, khususnya di Kampung Nawaripi, Distrik Wania. Terdapat kejanggalan dalam pelaporan partisipasi pemilih, yang menunjukkan angka di atas 100%, sedangkan satu distrik lainnya mencatat partisipasi sesuai dengan jumlah DPT dan enam distrik mendekati angka 100%.
Kamal juga menegaskan adanya kemungkinan pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena berbagai alasan, seperti bekerja atau bersekolah di luar daerah atau bahkan telah meninggal. Beberapa distrik yang mencatat partisipasi pemilih yang mencengangkan termasuk Distrik Agimuga, Mimika Timur, serta banyak distrik lainnya.
Wakil Kamal juga menyoroti ketidakhadiran daftar pemilih dalam proses pemilihan dan kurangnya pencatatan pemilih tambahan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Januari 2025.
Di samping itu, ada pula laporan mengenai tindakan intimidasi baik secara verbal maupun ancaman kekerasan. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dugaan kecurangan seperti pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS di Kampung Harapan menjadi salah satu isu yang diangkat dalam perkara ini.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan ini. Wakil Kamal menilai bahwa tidak mungkin semua pemilih terdaftar menggunakan hak suaranya, dan menambahkan ketegangan yang diterima para saksi di TPS. Ia pun meminta agar pasangan nomor urut 1 didiskualifikasi dan mendesak KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3.
- Kisah Bayu Sutha, Bek Hebat yang Pilih Jalan Berbeda setelah Gantung Sepatu: Ambil Lisensi di Dunia Pariwisata
- Wih, Prediksi Hamka Hamzah Bahwa Final Piala Presiden 2024 Bakal Jadi Arema FC Vs Borneo FC Terbukti Tepat
- Momen Manis Jens Raven Berterima Kasih Kepada Indra Sjafri Karena Diberi Kesempatan di Timnas Indonesia U-19
Sekian informasi lengkap mengenai kehebohan pilkada mimika cabup maximus desak pengulangan dengan partisipasi menggila yang saya bagikan melalui berita dunia Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI