Aset Kripto di Bawah Kendali: OJK Ambil Alih Pengawasan dan Pengaturan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Beritadunia.site Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Di Sesi Ini mari kita teliti Berita Crypto yang banyak dibicarakan orang. Ulasan Mendetail Mengenai Berita Crypto Aset Kripto di Bawah Kendali OJK Ambil Alih Pengawasan dan Pengaturan Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
- 1.1. Budi Santoso
- 2.1. Mahendra Siregar
- 3.1. Budi Santoso
Table of Contents
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bersama Nota Kesepahaman (NK) di Kementerian Perdagangan pada tanggal 10 Januari 2025. Proses ini melibatkan Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia, yang berkoordinasi dalam persiapan pengaturan, peningkatan infrastruktur pengawasan, serta pengembangan literasi masyarakat.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan bahwa langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum pada sektor keuangan digital beserta derivatifnya. Pengalihan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.
Kementerian Perdagangan juga mengungkapkan dukungan penuh agar transisi ini berjalan dengan transparan, memberikan jaminan bagi pelaku pasar. Tugas pengaturan dan pengawasan yang berpindah dari Bappebti ke OJK mencakup semua aset keuangan digital dan derivatif di pasar modal.
Tanda tangan dokumen tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk ketua OJK, Mahendra Siregar. Sementara itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto. Selain itu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 juga memperkuat peraturan dalam hal ini.
Pembagian tugas dengan Bank Indonesia mencakup pengawasan pada instrumen derivatif di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Koordinasi di antara pihak terkait sangat penting dalam proses ini, yang melibatkan kementerian, industri, serta penyelenggara layanan keuangan.
Kami yakin langkah ini akan berdampak positif dalam jangka panjang pada sektor keuangan serta pasar fisik aset kripto di Indonesia, ujar Budi Santoso dalam keterangan resmi pada hari yang sama. Adapun, peralihan penuh ini diharapkan selesai dalam waktu 24 bulan setelah pengundangan UU P2SK.
- Mengulas Peran Nova Ariyanto dan Indra Sjafri, Siapa Paling Pantas Memimpin Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?
- Kisah Bayu Sutha, Bek Hebat yang Pilih Jalan Berbeda setelah Gantung Sepatu: Ambil Lisensi di Dunia Pariwisata
- Wih, Prediksi Hamka Hamzah Bahwa Final Piala Presiden 2024 Bakal Jadi Arema FC Vs Borneo FC Terbukti Tepat
Begitulah uraian lengkap aset kripto di bawah kendali ojk ambil alih pengawasan dan pengaturan yang telah saya sampaikan melalui berita crypto Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI