Ahli Hitung Kerugian Kasus Timah: Surat Laporan Dipertanyakan, Polisi Diminta untuk Abaikan!

Beritadunia.site Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Disini saatnya berbagi wawasan mengenai Berita Dunia. Artikel Dengan Fokus Pada Berita Dunia Ahli Hitung Kerugian Kasus Timah Surat Laporan Dipertanyakan Polisi Diminta untuk Abaikan Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
Table of Contents
Baru-baru ini, seorang guru besar dari IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polda Bangka Belitung. Laporan ini muncul dari tuduhan bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi yang cukup dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan terkait dengan kasus korupsi timah. Andi, yang mewakili pihak pelapor, menyatakan bahwa dalam persidangan, Bambang terlihat kurang bersedia untuk memberikan rincian tentang kerugian negara.
Menurut Andi, Bambang Hero yang dikenal sebagai ahli di bidang lingkungan, tidak seharusnya diminta untuk memberikan pendapat hukum mengenai kerugian keuangan negara. Hibnu Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum dari Unsoed, juga menekankan bahwa pembahasannya berkaitan dengan keahlian yang seharusnya tidak memiliki konotasi hukum, sehingga tuduhan kepada Bambang dianggap sebagai kesalahan besar.
Konteks permasalahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan di PT Timah, di mana penghitungan kerugian yang dilakukan Bambang mencerminkan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian di Bangka Belitung. Dalam pandangannya, ketika seorang ahli memberikan pendapat, itu bukan berarti harus diambil sebagai bukti hukum, melainkan sebagai penjelasan ilmiah.
Hibnu menambahkan bahwa jika keterangan dari seorang saksi ahli dianggap bermasalah, hakim bisa saja memutuskan untuk tidak menggunakannya sebagai dasar pertimbangan hukum. Pada kesempatan ini, Bambang dijadikan saksi ahli oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022. Hal ini sejalan dengan pengukuran kerugian yang dihasilkan dari penambangan timah yang dilakukan di area hutan serta non-hutan.
Dalam penghitungan kerugian lingkungan yang dilakukan Bambang, total kerugian di luar kawasan hutan mencapai Rp 47,7 triliun, sedangkan di dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,3 triliun. Dengan demikian, keseluruhan kerugian yang diidentifikasi mencapai total sekitar Rp 271 triliun. Namun, dalam putusan akhir pengadilan, hakim menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai hingga Rp 300 triliun.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penentuan kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal di sektor pertambangan, serta pentingnya peran pendapat ahli yang tidak hanya diukur dari kontribusi nilainya, tetapi juga dari validitas dan akurasinya di mata hukum. Diharapkan ke depannya, kasus seperti ini dapat ditangani dengan lebih baik dan adil untuk semua pihak yang terlibat.
Itulah rangkuman menyeluruh seputar ahli hitung kerugian kasus timah surat laporan dipertanyakan polisi diminta untuk abaikan yang saya paparkan dalam berita dunia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI